KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia terus angkat bicara terkait persoalan tapal batas antar desa di daerah ini dinilai rentan menimbulkan konflik antara masyarakat maupun pemerintahan tdi tingkat desa.
“Kami kira persoalan ini sudah sangat lama, dan ini sangat rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar persoalan tapal batas antar desa hingga antar kecamatan itu harus segera di proses,” ungkapnya Kamis 11 Mei 2023.
Selain guna menghindari konflik, menurutnya kepastian tapal batas wilayah kewenangan administrasi ini sekaligus memberikan kepastian untuk wilayah administrasi desa, yang ada di daerah tersebut.
“Terutama menyangkut masalah kepemilikan lahan, yang mana wilayah kekuasan atau administrasi berbeda atau tidak sinkron hanya karena status tapal batas yang tidak jelas,sehingga menjadi konflik,” timpalnya.
Di satu sisi menurutnya persoalan status tapal batas ini dapat menyebabkan dualisme kewenangan d tingkat desa, sehingga mengakibatkan lambannya proses administrasi kepemilikan lahan masyarakat lantaran berebut kekuasaan wilayah.
“Banyak terjadi lahan diklaim masih masuk dalam Desa A sementara di desa B ternyata mengklaim lahan itu masuk areal mereka. Hal semacam ini yang menjadi persoalan sengketa berkepanjangan. Untuk itu apa yang sudah menjadi keharusan tanggung jawab ada di pemerintah daerah,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post