KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah sempat dinyatakan P-19 (berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi), kini berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Muara Wakat MT, bergulir kembali ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Arjianto selalu pihak pelapor, Minggu 13 Agustus 2023 mengatakan, dirinya sebagai pelapor telah menerima kabar dari penyidik kepolisian bahwa berkas MT sudah dikirm ulang ke Kejaksaan. “Saya diberitahu berkas sudah dikirim ulang ke Kejaksaan, ” kata pria warga Desa Muara Wakat ini.
Sebelumya Arjianto bersama mantan Kades Muara Wakat, sekaligus saudara kandungnya Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga Desa Muara Wakat,” ujar Arjianto didampingi Harlian kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan memaksimalkan penyelesaian perkara ini.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pemalsuan Izasah, Ini Tanggapan Kades Muara Wakat
“Kami sudah maksimal. Kami tidak ingin terkesan diburu-buru. JPU masih pelajari berkas untuk perbaikan, mudahan segera tuntas dan bisa segera P-21, ” sebut perwira pertama Polri mantan Kapolsek Teweh Tengah, Senin siang.
Sekadar informasi, saat berkas masuk tahap I ke JPU, penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana kepada tersangka MT. Pasal 263 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Barito Utara, Bayu, membenarkan telah menerima berkas dari penyidik.
“Saat ini penelitian berkas perkara. Ditunggu kabarnya, Insya Allah dalam waktu dekat akan disidangkan, ” kata Kasi Pidum kepada media ini, Senin siang.
Dikonfirmasi soal proses hukum dugaan pemalsuan dokumen lewat aplikasi WhatsApp, Senin sore, MT belum menjawab.
Tetapi informasi lain yang diterima media ini, Kades Muara Wakat MT juga membuat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, saat kasus ini sedang hangat-hangatnya, MT secara tegas membantah tentang tudingan penggunaan ijazah palsu.
Dia memastikan ijazah yang dipakainya ijazah asli dan mempersilakan pelaporan jika bukti laporan ada dasarnya. Tetapi jika laporan tidak benar, dia bersiap pula untuk melaporkan balik.
“Semua ijazah yang saya gunakan asli dan sah. Jangan mengatasnamakan warga untuk melapor, sampai menyebut jika warga resah. Padahal warga Muara Wakat baik-baik saja di desa, tidak ada yang resah. Kemarin ijazah SD saya yang dipermasalahkan. Kemudian diam, dan sekarang hal lain lagi dilaporkan. Mereka yang melapor juga harus bersiap diri, jika semua yang saya miliki benar, harus siap-pula untuk dilaporkan. Sebab sudah melakukan pencemaran nama baik,” tegas MT.
Apa Arti P18, P19, dan P21?
Dikutip dari Kompas.Com edisi 4 Oktober 2022, baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.
Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. P
asal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.
Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.(mlk)
Discussion about this post