KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya menyampaikan keperihatinan dan duka cita atas peristiwa kekerasan yang menyebabkan satu orang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meninggal dunia pada 7 Oktober 2023 lalu.
PMKRI Cabang Palangka Raya dalam suratnya, Senin (9/10/2023) mengecam dugaan oknum Polisi yang melakukan penembakan dengan senjata api dan peluru tajam terhadap masyarakat Desa Bangkal yang menyebabkan satu warga meningga dunia dan beberapa oarng luka-luka.
“Standart operasional prosedur dalam penjagaan demonstrasi adalah menggunakan peluru karet, bukan peluru tajam,” tulis PMKRI Palangka Raya dalam suratnya yang ditandatangani Ketua, Rahel Dewi Sartika dan Sekretaris, Rosa Paramita.
PMKRI cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” menyampaikan keperihatinan atas targedi kemanusiaan yang merupakan buntut panjang dari konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.
Peristiwa bentrokan dalam unjuk rasa menuntu plasma 20 persen yang terjadi antara masyarakat dengan petugas keamanan dari satuan kepolisian di area perusahaan sawit PT Hamparan Mawasit Bangun Persada (HMBP) akhir memakan korban jiwa.
Tindakan menghilangkan nyawa tersebut menurut PMKRI Palangka Raya dalam suratnya, tidak sesuai dengan TRIBRATA Polisi (No.Pol: Skep/17/VI/2002) yang menjadi pedoman Kepolisian Republik Indonesia, yang berbunyi:
Pertama, berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kedua, menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Rahel Dewi Sartika meminta siapapun pelakunya bertanggung jawab penuh dan dapat diungkap secara terbuka. “Masyarakat yang ditangkap itu harus bebas dari segala tuduhan. Karena masyarakat hanya meminta haknya,” tegas Rahel.
Melalui surat terbuka dikeluarkan pada 9 Otober 2023, PMKRI Cabang Palangka Raya “Sanctus Dionisius” menuntut:
1. Kapolres Seruyan, Kapolda Kalimantan Tengah, dan pimpinan perusahaan PT Hamparan Massawit Bangun Persada I harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan maupun yang memberikan perintah penembakan tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka berat.
3. Menuntut perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat sebab masyarakat juga ingin hidup sejahtera. (sly)