KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali menggelar Sidang lanjutan terkait perkara dugaan tipikor kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Sidang lanjutan dugaan tipikor kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjerat Direktur CV Biyan Pratama, Imanurijali beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah dari Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan lainnya berjumlah tujuh orang.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, Penasehat Hukum Imanurijali yakni Jeffriko Seran mengatakan, dari tujuh saksi yang dihadirkan hanya dari BPDPKS yang menyentuh kliennya.
“Dalam keterangannya itu, bahwa tidak ada aturan pekerja yang bertanggungjawab atas pekerjaan tidak sesuai dan yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Jefriko, jelas hal ini tidak ada aturan yang menyentuh, secara kliennya yang notabene adalah sebagai pekerja.
Baca Juga: Enam Terdakwa Dugaan Tipikor Pengadaan Batu Bara untuk PLN Jalani Sidang
Selanjutnya, sambung Jefriko, Sebelum kliennya itu melakukan pekerjaan terlebih dahulu Ada perjanjian antara tiga pihak yakni kelompok tani, BPDPKS dan Bank.
“Jadi jika ada dugaan kerugian negara seharusnya dari pihak kelompok tani yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Dia menyatakan sangat optimis, bahwa kliennya tidak bersalah, dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli, karena pekerjaan sudah dilakukan kliennya.
Diketahui, terdakwa melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Wijaya Arta selaku Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama” berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Poktan “MAJU BERSAMA” Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.
Hal Itu tercantum dengan Nomor : 01/LP/SPK/I/2021, 7 Januari 2021 dengan . CV. BIYAN PRATAMA Nomor : 01/CV.BP_PSR/I/2021, 7 Januari 2021 sebagai Pelaksana Land Clearing Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan, dengan rincian pelaksanaan kegiatan pada pokoknya sebagai berikut.
Land Clearing dengan biaya sebesar Rp11.000.000 Per Hektar x 120 Hektar Total sebesar Rp 1.320.000.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.
Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan dengan biaya sebesar Rp. 3.760.000 per Hektar x 120 Hektar total sebesar Rp451.200.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kelender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. (Mit)
Discussion about this post