KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Barito Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Suma Wara Maharati dan jajarannya, Sekretaris Dinas Perhubungan dan jajarannya serta Pimpinan Bank Mandiri Cabang Tamiang Layang.
Suma Wara Maharati dalam sambutannya menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi itu untuk menyampaikan tentang isi dari Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan.
“Dengan Perda yang baru ini kita juga memperkenalkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah,” ujarnya di aula Dinas Perhubungan Barito Timur, Senin,(25/3/ 2024).
Perda tersebut juga akan menjadi landasan hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dan retribusi.
Suma berharap dengan ditetapkannya Perda Pajak dan Retribusi, regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Dinas perhubungan sebagai pengelola retribusi diharapkan dapat segera melakukan pendataan potensi retribusi yang ada serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas teknis terkait guna maksimalisasi penerimaan daerah,” harapnya.
Berikutnya Kepala Bapenda menjelaskan jenis-jenis retribusi yang dikelola oleh Dishub berdasarkan Perda tersebut antara lain adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan kepelabuhan, pemanfaatan aset daerah berupa jalan kabupaten, serta penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, terminal, dan tempat usaha lainnya. Tarif untuk masing-masing retribusi sudah diatur dalam Perda tersebut.
Dengan disosialisasikannya Perda itu di internal Dinas Perhubungan Barito Timur, diharapkan rencana kerja dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan retribusi dan tarifnya dapat segera terwujud.
Selain itu implementasi sistem pembayaran non tunai sesuai amanat regulasi dan kebijakan pemerintah daerah juga diarahkan untuk memastikan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi daerah.
“Ke depannya perlu segera dirumuskan strategi agar retribusi dapat terpungut dengan baik, dilaksanakan secara efektif di lapangan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai target PAD Dinas Perhubungan Barito Timur,” ujarnya.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor retribusi dapat meningkat, sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur. (Anigoru)