KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berita yang beredar mengenai penutupan akses jalan menuju Gereja di Jalan Bukit Keminting oleh pemilik gudang yang berada tepat di sebelahnya, disangkal oleh Kuasa Hukum pendamping Men Gumpul.
“Kami ingin menegaskan bahwa berita yang beredar tidak benar. Ini adalah kasus sengketa tanah yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Tidak ada kaitannya dengan penutupan akses rumah ibadah,” ungkap Men Gumpul di Palangka Raya, pada Rabu, (5/6/2024).
Ketua Kalteng Watch juga mengekspresikan keprihatinan atas situasi ini. Menurutnya, klaim akses ke rumah ibadah yang merupakan satu-satunya tidaklah akurat.
Reni memiliki lahan yang luas di belakang gudang tersebut yang sudah terdapat bangunan warung dan menghadap Jalan Jenjang.
“Klien kami pak Bambang Rudi memiliki SHM resmi dan sah sah saja menutupnya karena lahan tersebut merupakan masih dalam SHM,”ucapnya.
Tanah tersebut dibeli oleh Bambang pada tahun 2009 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Meskipun sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan Reni melalui pihak kelurahan, namun belum ada hasil yang memuaskan.
Menyikapi pembongkaran tersebut, mereka merasa sangat keberatan dan terkait kabar yang beredar Bambang merasa dirugikan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak berimbang,” tegasnya.
Men Gumpul menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng terkait pembongkaran pagar yang dianggap sebagai pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Sementara itu Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Reni saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan masalah sengketa tanah Ia membenarkan hal tersebut dan sudah bertahun-tahun belum adanya kesepakatan dari semua pihak.
“Mediasi terakhir pada tahun 2016 dan memang tidak ditemukan kesepakatan, masing-masing pihak mempunyai dasar, hingga akhirnya tidak ada komunikasi,” jelasnya.
Suriansyah Halim merespons penutupan akses jalan dengan turun langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan Reni, yang menegaskan bahwa legalitas tanah tersebut adalah milik Gereja.
Mereka menyatakan terkejut atas penutupan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan kemudian menghubungi Kapolsek setempat untuk mendapatkan izin membuka akses tersebut, sementara proses mediasi dan penyelesaian status tanah terus dilakukan. (Mit)