KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Timbauwan Energi Indonesia (TEI) di Desa Gumpa.
Sebelumnya Tim Gakum juga melakukan investigasi dan pengumpulan bukti – bukti pelanggaran lingkungan di PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang melakukan penambangan di pinggir Ruas Jalan Raya Tamiang Layang – Hayaping.
“Sampai hari ini Tim Gakum KLHK sudah beberapa kali menyisir lokasi tambang PT TEI secara khusus diwilayah yang diduga tempat aktivitas pembuagan limbah yang mencemari anak atau sub sungai di wilayah Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,” kata Ela (47) Warga Desa Gumpa, Selasa (2/7/2024)
Menurut Ela, Tim Gakum KLHK ini turun kelapangan sebagai tindak lanjut laporan warga Desa Gumpa yang mengeluh atas adanya aktivitas Pertambangan Batu Bara yang dilakukan PT TEI yang diduga merusak dan mencemari anak atau sub sungai di Desa Gumpa yang menjadi pusat kehidupan sumber air baku mereka.
Ditambahkan dia, saat ini masyarakat sangat kesulitan air bersih akibat sungai yang menjadi tempat mengambil air baku telah tercemar dan tidak bisa digunakan lagi.
Pihak perusahaan tidak ada upaya untuk memperbaiki ya terpaksa dugaan pengerusakan dan pencemaran anak atau sub sungai ini dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi, supaya di tindak sesuai aturan yang ada.
Sebagai warga, lanjut Ela, dirinya sangat apresisasi karena diberi kesempatan mendampingi Tim Gakum KLHK ke lapangan, sehingga dapat menyaksikan secara langsung bagaimana aktivitas pertambangan yang membuang limbah langsung ke anak atau sub sungai yang ada, sehingga kuat dugaan PT TEI belum menerapkan standar pengelolaan limbah atau memeng belum memiliki ijin pengelolaan limbah.
Pada kesempatan itu Ela yang juga pengiat lingkungan ini berharap agar pihak yang berwajib dalam hal ini KLHK untuk mengusut dan menginvestigasi secara menyeluruh aktivitas tambang di aderah itu.
“Sehingga hasilnya nanti dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian apakah sub sungai yang ada tercemar atau tidak, sehingga masyarakat tetap tenang dan bisa beraktivitas normal tidak dalam kecemasan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TEI Andi Fadli yang dikonfirmasi via wahatApp belum memberi jawaban, sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Joni Harta ketika dikonfirmasi via whatApp mengatakan tidak tahu kalau Gakum KLHK turun lapangan.
Selama ini kata dia, DLH kabupaten Barito Timur tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait masalah di PT SLS dan PT TEI yang berada di kabupaten Barito Timur sedang di investigasi Gakum KLHK, ucapnya singkat.(Anigoru)