KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalteng merilis pengungkapan 6 kasus tindak pidana yang terjadi wilayah setempat, Kamis (4/7/2024).
Press conference berlangsung di Aula Polres Kapuas dipimpin Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Cristian Maruli Tua Siregar, Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani dan Kapolsek Selat Kompol Susilawati.
Kasus tindak pidana pertama yang dirilis yakni kasus pembunuhan disertai pencurian di kawasan Jalan Mawar Kuala Kapuas pada, Sabtu (29/6/2024).
Tersangka pria berinisial S (35) berhasil ditangkap di Kabupaten Tabalong, Kalsel. Motifnya dendam, karena pelaku sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban YD.
“Pelaku juga mengambil sepeda motor milik Reza Fahlevi untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejar,” kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana.
Selanjutnya, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Rabu (5/6/2024) TKP di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam, dengan tersangka pria inisial MI (25).
“Modus operandinya tersangka melakukan penganiayaan kepada korban FA dengan menusuk dada sebelah kiri dan melukai lengan korban,” kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani.
Polres Kapuas juga berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dengan 2 tersangka telah berhasil diamankan yakni AM dan AT.
Kemudian kasus judi online, dengan 1 orang tersangka telah ditangkap yaitu pria berinisial S. Modus operandinya, tersangka melakukan perjudian disebuah barak Jalan Kapten Piere Tendean Kuala Kapuas dengan menggunakan handphone.
Polres Kapuas juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Gang VIII Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.
Tersangka berinial WS, merupakan residivis warga Kabupaten Kediri. Dia juga melakukan aksi pencurian sepeda di sejumlah tempat. Tersangka saat ini telah berhasil ditangkap.
“Modus operandinya, tersangka mengambil sepeda lipat yang terparkir di depan rumah korban dengan cara diangkat dan diletakan di jok belakang sepeda motor tersangka,” pungkas AKP Abdul Kadir Jailani. (irs)