KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya diminta untuk menyiapkan strategi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari.
Salah satu upaya yang ia sarankan adalah mendistribusikan SPPT tersebut ke masing – masing kelurahan dan di kelurahan kemudian langsung disalurkan ke masing – masing RW hingga ke skala kecil masing – masing RT
Dengan upaya tersebut tentunya masyarakat bisa mengetahui kewajibannya, sehingga diharapkan masyarakat bisa membayar PBB nya sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
“Upaya jemput bola harus dilakukan demi optimalisasi pendapatan asli daerah, tidak hanya PBB tapi semua sektor pajak dan Retribusi harusnya bisa dilakukan upaya jemput bola,” katanya, Selasa, (16/7/2024).
Dia menyebut, dengan adanya jemput bola diharapkan layanan perpajakan maupun retribusi di Palangka Raya bisa optimal, sehingga serapan dan realisasi pendapatan asli daerah Palangka Raya bisa optimal.
“Saya harap masyarakat bisa menerima dengan baik upaya jemput bola baik itu upaya penagihan pajak maupun penarikan retribusi,”ungkapnya.
selain itu sambungnya dengan Jemput Bola masyarakat yang punya kesibukan bisa melakukan pembayaran pajak di rumah masyarakat, sehingga masyarkat dapat melakukan aktifitaas seperti biasa. (Mit)