KALAMANTHANA, Palangka Raya – Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak bocor terkait reklame yang ada di jalan, maka pemerintah dapat melakukan penertiban terhadap reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan mengatakan, pajak reklame yang terpasang alangkah baiknya diperiksa sampai kapan berakhir.
“Dengan begitu akan membuat reklame terlihat rapi dan keindahan Kota Palangka Raya tetap terjaga,” ujar Hatir Tarigan, Rabu (18/9/2024).
Hatir juga meminta Pemerintah melalui dinas terkait harus turun ke lapangan untuk memastikan reklame atau banner mana saja yang sudah kedaluwarsa.
“Petugas benar-benar memeriksa mana saja reklame atau banner yang memiliki izin dan tidak. Jika tak berizin, maka hal tersebut dapat menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, langkah ini dapat menjadi wujud nyata pemerintah kota untuk menjaga keindahan wajah Kota Palangka Raya sesuai dengan mottonya, yakni ‘Kota Cantik’. (Mit)