KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Ujang Iskandar pada Kamis (19/9/2024).
Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Parlindungan Krissandus, pengacara Ujang, menyampaikan tiga poin utama dalam eksepsinya. “Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tiga poin keberatan yang diajukan meliputi:
1. Surat dakwaan dianggap tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal.
2. Pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 26 Juli 2024 dinilai tidak sah.
3. Uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel).
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan perkara, membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua M. Ramdes bersama Hakim Anggota Erhamudin dan Muji Kartika Rahayu ini merupakan kelanjutan dari sidang pembacaan dakwaan pada 12 September 2024 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ujang Iskandar sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2024). (Mit)