KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito utara gelar rapat koordinasi (Rakor) penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara, Kamis, (19/9/2024).
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, Gazali mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bersama, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Dinas Perkimtan Barito Utara melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari salah satu perubahan yang dilakukan oleh PP nomor 39 Tahun 2023 dalam upaya penanggulangan permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini.
“Melalui rakor ini, seluruh perangkat daerah yang hadir saya harap dapat bekerjasama secara secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi perkembangan Ini memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal,” imbuhnya.
Oleh karena itu kata dia, penting bagi semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil.
“Kita semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk menciptakan pemanfaatan aset, pengamanan aset dan pencatatan aset yang rapi di daerah ini yang lebih baik lagi untuk semua,” ujarnya.
Ia berharap, semoga rapat koordinasi ini dapat memberikan wawasan, gambaran, pemahaman, bagi semua yang hadir sehingga dapat merubah pola pikir, pola tindak, dan pola sikap dalam pengambilan dan penentuan suatu keputusan atau kebijakan, serta mensinkronkan sasaran program kegiatan baik pusat, kemajuan dan meningkatkan Barito Utara sehingga dapat memberikan kontribusi positif dalam penanganan pengadaan tanah bagi kepentingan umum di daerah ini.
Kepala Dinas Perkimtan Fery Kusmiadi melalui Sekdis Perkimtan Arianto mengatakan maksud dan tujuan rakor ini adalah terselenggaranya sinegritas dan kolaborasi antar pemangku Kepentingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Untuk terselenggaranya pencatatan aset daerah serta dalam rangka pengamanan aset daerah.
Dikatakannya, langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak. (sly)