KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Kabupaten Barito Utara Silas Patiung mengatakan pengauditan kasus Stunting dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada semester pertama dan semester kedua.
“Saat ini kita sudah memasuki pada semester ke dua,” katanya saat menyampaikan laporan pada pertemuan Audit kasus Stunting di Aula C Setda Barito Utara, Kamis (7/11/2024).
Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting dan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang tim percepatan penurunan stunting Tahun 2024 dan hasil dari koordinasi Tim percepatan penurunan stunting.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah unntuk mengidentifikasi terjadinya resiko pada kelompok sasaran, serta mengetahui penyebab resiko stunting sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa.
Selain itu juga, untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencehagan, penanganan kasus dan memberikan rekomendasi penanganan kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Dan menciptakan komitmen bersama lintas sekor dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pakar yang sudah berhadir pada kegiatan hari ini juga perwakilan Puskesmas dan kita semua adalah sebagai tim penurunan stunting tingakat Kabupaten Barito Utara, Kecamatan, Kelurahan dan Desa,” kata dia.
Lebihb lanjut Silas, paparan akan dilakukan oleh puskesmas-puskesmas dan akan ditanggapi oleh tim pakar dan juga Spisikolog Palangkaraya. “Ada lima Puskesmas yang akan memaparkan kasus stunting,” kata Silas. (sly)