KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus pembuangan sampah sembarangan yang masih terjadi, yang berdampak pada pencemaran lingkungan, pemandangan yang tidak sedap, serta potensi penyebaran penyakit.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengungkapkan bahwa pemkot tidak hanya akan mengandalkan sosialisasi dan edukasi, tetapi juga penegakan hukum secara tegas dengan pemberian sanksi kepada pelanggar. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran penting setiap individu,” ujar Alman, Minggu (17/11/2024).
Penegakan Perda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan aparat terkait, untuk melaksanakan patroli rutin dan menindak para pelanggar. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di sekitar mereka.
Pemko Palangka Raya percaya bahwa dengan dukungan masyarakat, implementasi kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup di kota tersebut. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya membangun budaya sadar lingkungan yang berkelanjutan, di mana semua pihak ikut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (bs)
Discussion about this post