KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Eddy Mashamy meminta agar pemerintah daerah setempat melalui dinas teknisnya melakukan langkah-langkah aksi nyata guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat selama ini.
Menurutnya, Perda-perda tersebut dibuatkan menggunakan anggaran yang semestinya harus memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah ini. Sehingga dia menilai perlu adanya evaluasi terkait hal tersebut, supaya Perda yang dulu sudah ketuk palu itu dimaksimalkan kembali.
“Kami kira Perda kita untuk kepentingan masyarakat dan terutama dalam memaksimalkan potensi sumber PAD cukup banyak, namun memang belum maksimal dilakukan penegakan dilapangan iya, untuk itu kita perlu mendorong langkah-langkah ini,”ungkapnya Selasa 19 November 2024.
Legislator PAN ini juga mencontohkan, Perda sarang Burung Walet yang semestinya mampu memberikan nilai tambah bagi PAD daerah baik melalui sektor pajak sampai pada peraturan daerah yang memiliki nilai pada sistem retribusi daerah.
“Perda-perda ini kalau di jalankan secara maksimal oleh instansi terkait bisa saja menghasilkan bagi PAD kita, karena sifatnya Perda ini bisa mengarah pada denda, contoh misalnya Perda Miras, hal inilah yang harus dimaksimalkan,” timpalnya.
Dalam hal ini dia meminta agar Satpol PP yang mana saat ini sudah memiliki tanggungjawab atas penegakan Produk Hukum tersebut, harus benar-benar berupaya bekerja maksimal, baik dari sisi penindakan maupun sosialisasi kepada seluruh masyarakat di daerah ini.
“Terutama pelaku usaha dan masyarakat yang berpotensi melanggar aturan perda itu sendiri, mereka harus mengetahui supaya ketika adanya penindakan tidak lagi debat kusir, dan justru dari penegakan tersebut daerah mendapatkan hasil bagi daerah,” tutupnya. (Darmo)