KALAMANTHANA, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta agar pemerintah daerah setempat melalui Dinas teknisnya melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap praktek esek-esek berkedok kos-kosan di daerah ini.
Menurutnya, langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dilapangan perlu dilakukan, terutama jajaran Satpol PP yang saat ini memiliki kewenangan penuh atas Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah hukum setempat.
“Semenjak lokalisasi di tutup beberapa tahun silam, justru praktek esek-esek ini dilakukan di kos-kosan di hotel-hotel melati dan hotel-hotel di daerah ini, sehingga kami kira perlu penindakan oleh Satpol PP sebagai eksekutor Perda,” ungkapnya Kamis 21 November 2024.
Ketua Fraksi PKB ini menilai, praktek esek-esek ini sudah lama terjadi, dengan berbagai modus operandinya, baik itu menggunakan via online maupun tawar jasa di tempat yang sudah di tentukan oleh para pelaku. Dalam hal ini dia menegaskan perlunya evaluasi terhadap tempat kos-kosan maupun hotel yang ada di daerah ini supaya praktek esek-esek tersebut tidak semakin menjamur.
“Ini sudah masuk kategori penyakit masyarakat, selain judi online praktek esek-esek ini juga harus ditindak tegas agar tidak menjadi kebiasaan dan merusak citra daerah kedepannya,” timpalnya.
Abadi juga meminta agar Satpol PP dalam konteks ini tidak hanya pokus dan kaku menyusuri Tempat Hiburan Malam (THM) melainkan menyelidiki terkait hal-hal yang jelas terjadi dan melanggar perda daerah.
“Tidak bisa di pungkiri praktek ini sampai sekarang masih terjadi, untuk itu perlu adanya penindakan dilapangan, kita ingin daerah ini semakin baik kedepannya,” tutupnya. (Darmo)