KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sebanyak 92 surat suara yang rusak dan kelebihan hasil sortir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan resmi dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan.
Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannor menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan di halaman gudang logistik KPU Seruyan, sehari sebelum pelaksanaan Pilkada, Selasa (26/11/2024).
“Jadi pasa hari ini kita telah melakukan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih, baik itu untuk Pilgub maupun Pilbup, H-1 sebelum Pilkada berlangsung, hal ini sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa untuk rinciannya yakni sebanyak 6 surat suara lebih dan 23 surat suara rusak ditemukan pada Pilgub, sedangkan untuk Pilbup, ditemukan kelebihan 37 surat suara dan 26 surat suara rusak.
“Jadi untuk total ada 92 surat suara yang dimusnahkan, dan pada hari ini pemusnahan juga turut disaksikan oleh Bawaslu, Kapolres, perwakilan Polda, dan pihak Pemerintah Daerah,” Tutupnya. (jia)
Discussion about this post