KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalteng menetapkan 4 tersangka terkait dugaan tidak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Jumat (29/11/2024).
Keempat tersangka tersebut yakni I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian D selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), BD selaku konsultan pengawas dan GB selaku pelaksana kegiatan.
Dari keempat tersangka tersebut, 3 diantaranya (D, BD, BG) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Sementara I belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Tiga orang tersangka tadi langsung kita lakukan penahanan sampai dua puluh hari ke depan. Sedangkan untuk I, yang bersangkutan sedang sakit,” kata Kajari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya.
Lucky menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut terkait pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 477 juta lebih.
“Berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa ditemukan pembangunan kantor kecamatan itu gagal kontruksi bangunan,” ujarnya.
Sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 396 juta lebih berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Lucky Kosasih Wijaya.
Para tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (irfan)
Discussion about this post