KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (2/12/2024). Rapat tersebut membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda), terdiri dari satu raperda usulan pemerintah kota dan empat raperda inisiatif DPRD.
Subandi menjelaskan bahwa tahapan pembahasan masih panjang. “Besok pemerintah kota akan memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi yang telah disampaikan hari ini. Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) akan melaksanakan rapat bersama pemerintah kota untuk membahas lima raperda tersebut,” ujarnya.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah raperda tentang ketenagakerjaan. Subandi menekankan bahwa aturan ini sangat relevan untuk segera disahkan. “Raperda ini penting untuk memberikan regulasi yang jelas mengenai penanganan ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, raperda tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan terstruktur.
“Panitia Khusus (Pansus) diharapkan dapat mengoreksi dan menyempurnakan isi raperda agar menghasilkan regulasi yang optimal,” tambah Subandi.
Proses pembahasan melibatkan diskusi intensif antara DPRD dan pemerintah kota untuk memastikan hasil yang terbaik. Subandi menegaskan, “Kita semua menginginkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Rapat Paripurna ke-15 ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Palangka Raya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat guna dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. (Mit)
Discussion about this post