KALAMANTHANA. Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan Kota yang lebih inklusif melalui peluncuran Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2024.
Perwali ini bertujuan untuk memastikan perlindungan, pemenuhan, dan penyetaraan hak-hak penyandang disabilitas, yang menjadi bagian penting dalam visi Pemko untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, secara resmi meluncurkan Perwali tersebut pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Dalam sambutannya, Hera menekankan bahwa hadirnya regulasi ini bukan hanya sebagai simbol komitmen, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
“Perwali ini memberikan pedoman yang jelas dalam upaya kita melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam hal kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga hak dasar lainnya. Harapannya, setiap kebijakan dan program yang disusun bisa lebih efektif dan langsung menyasar kebutuhan mereka,” ungkap Hera, Selasa (03/12/2024).
Selain itu, Hera juga berharap dengan adanya Perwali ini, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempercepat implementasi berbagai fasilitas dan kebijakan yang mendukung penyandang disabilitas, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi mereka.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai organisasi penyandang disabilitas, yang menyambut baik adanya regulasi tersebut. Mereka optimis bahwa Perwali ini bisa menjadi langkah awal untuk memberikan akses yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kehidupan sosial yang lebih baik. (bs)
Discussion about this post