KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali mencuri perhatian publik. Ahyar dan Bani Purwoko, Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur, menghadapi tuntutan pidana sembilan tahun penjara atas dugaan penyelewengan dana senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Sidang digelar pada Selasa, (03/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dipimpin oleh Majelis Hakim Erhamudin.
Penasihat hukum terdakwa, Pua Hardinata, mengajukan sejumlah keberatan yang menjadi dasar untuk pengajuan banding. Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian prosedur hukum, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.
Menurut Pua, aliran dana sebesar Rp 7 miliar dalam kasus ini belum terungkap secara transparan. Ia juga mempertanyakan pemilihan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yang berasal dari latar belakang teknik inspektorat, bukan ahli akuntansi.
“Kalau pekerjaan fisik, saksi ahli teknik bisa digunakan. Tapi ini kasus keuangan, jadi seharusnya yang dihadirkan adalah ahli akuntansi,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Erhamudin.
Rujukan Hukum dan Keberatan Terdakwa Pua juga merujuk pada Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dengan argumentasi hukum tersebut, Pua optimistis bahwa upaya banding dapat memberikan keadilan bagi kliennya. “Kami percaya pengadilan akan mempertimbangkan fakta hukum yang kami ajukan,” ujarnya.
Momentum Transparansi Keuangan Publik Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana olahraga di tingkat daerah. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, khususnya di sektor keolahragaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan untuk mendengar tanggapan jaksa terhadap argumen penasihat hukum terdakwa. (mit)
Discussion about this post