KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kapuas nomor urut 3, Alfian Mawardi dan Agatie Sulie (AMAS), melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas. Laporan ini disampaikan pada, Rabu (4/12/2024).
Pramudia Kelana Prawibumi, selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3, menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 H Muhammad Wiyatno-Dodo, dan pasangan calon nomor urut 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi.
“Kami hari ini membuat laporan ke Bawaslu berkaitan dengan pasal 71 dan pasal 73 UU Pilkada, berkenaan dengan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 4,” kata Pramudia Kelana Prawibumi.
Paslon nomor urut 1 dilaporkan terkait dugaan praktik politik uang (money politics) dan penggunaan fasilitas negara (kendaraan dinas) dalam proses Pilkada.
Sementara itu, paslon nomor urut 4 dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara, di mana mereka diduga melibatkan pejabat untuk memengaruhi pemilih.
“Semoga laporan yang kami sampaikan ini bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak Bawaslu,” harap Pramudia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 Alfian Mawardi-Agatie Sulie.
“Hari ini ada laporan masuk dari tim kampanye paslon urut 3 AMAS yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada,” katanya.
Menurut Iswahyudi pihaknya masih memeriksa dan meneliti terkait dengan kelengkapan laporan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kami masih memeriksa kelengkapan laporannya untuk dibuat kajian apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi penanganan selanjutnya,” pungkas Iswahyudi. (irfan)
Discussion about this post