KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua lokasi dalam Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, tidak selesai tepat waktu.
Kedua proyek tersebut adalah RTH Hutan Kota di depan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Jalan Tambun Bungai, dan RTH di simpang Adipura Kuala Kapuas.
Proyek RTH Hutan Kota menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar lebih, sementara RTH simpang Adipura memakan anggaran Rp 5,9 miliar lebih.
Kedua proyek ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dan dikerjakan oleh CV Maju Jaya N dengan masa kontrak berakhir pada 14 Desember 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, Caroline, mengonfirmasi keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Baca Juga: Dinas LHK Kapuas Tutup TPS Depan Gang Pemuda Permai
“Keterlambatan ini salah satunya karena faktor cuaca. Kami memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dengan konsekuensi denda seper seribu nilai kontrak per harinya,” ungkap Caroline, Selasa (31/12/2024).
Saat ini, progres pengerjaan proyek RTH Hutan Kota telah mencapai 80%, sedangkan RTH simpang Adipura baru terealisasi 70%.
“Jika perpanjangan waktu 50 hari tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan, DLHK akan memutuskan kontrak dengan pihak pelaksana,” tegas Caroline.
Langkah ini diambil untuk memastikan proyek dapat selesai sesuai aturan dan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat. (fan)
Discussion about this post