KALAMANTHANA, Sampit – Kuasa hukum korban Salman membuka fakta-fakta terkait aksi Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas inisial F.
Menurut kuasa hukum korban, sebenarnya F ini adalah petugas busuk yang sesungguhnya. Karena ia telah melakukan tipu daya terhadap kliennya dengan mengiming-imingi korban Salman dengan menjanjikan dapat mengurus vonis hukum ringan kliennya.
Faisal mengaku punya jaringan di Kejaksaan dan Pengadilan. Bahkan menurutnya pelaku juga menjanjikan dapat memindahkan kliennya (Salman) ke Lapas Pontianak, asalkan bisa memberikan sejumlah uang untuk kepengurusan tersebut.
“Karena tipu daya yang dilakukan F, klien kami berdiskusi dengan pihak keluarga. Akhirnya pihak keluarga setuju karena ingin klien kami segera bebas agar bisa segera berkumpul dengan keluarga,” ungkap Frans freddy,SH dan rekan NPM law office pengacara korban melalui Rilisnya baru ini.
Akhirnya jelas Frans, pihak keluarga sepakat bahu-membahu patungan, dan ada beberapa aset keluarga dijual agar dapat memenuhi permintaan uang yang diminta oleh F. Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas yang dimiliki keluarga.
Dalam keterangannya, tim pengacara korban juga menyampaikan, setelah menerima uang total Rp 525 juta dari kliennya dan waktu yang dijanjikan sudah melewati batas waktunya, kliennya mempertanyakan apa yang telah dijanjikan oknum petugas tersebut.
Tetapi oknum petugas itu selalu beralasan serta berdalih dengan berbagai alasan. Puncaknya di bulan oktober terjadi percekcokan antara klien kami dengan oknum petugas tersebut.
“Tetapi pada saat itu berhasil didamaikan dengan pak KPLP Sampit. Beberapa hari setelah didamaikan klien kami mendapat info oknum petugas inisial F justru malah mencoba ingin memutasi klien kami ke Lapas Palangka Raya dengan mencoba meminta tolong kepada Kalapas dan KPLP,” jelasnya.
Hal tersebut diketahui dari kabar yang berhembus yang disampaikan beberapa tamping yang kerja di Lapas Sampit.
“Mendengar hal tersebut klien kami menjadi geram dan menyampaikan perihal janji-janji dan tipu daya yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut kepada beberapa pejabat dan petugas yang ada di lapas sampit,” bebernya.
Selain itu F mencoba membuat berita hoaks yang seolah-olah bahwa kliennya adalah bandar narkoba yang harus dipindah dari Lapas Sampit. Oknum petugas tersebut dinilai sudah panik dikarenakan fakta yang sesungguhnya sudah diceritakan kliennya kepada petugas dan pejabat di lapas sampit.
“Jika memang benar oknum petugas tersebut dengan tulus mau membantu pihak Lapas Sampit untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas Sampit kenapa dia meminta uang atau menerima uang dari klien kami,” ujar Frans freddy .
Dan kata dia, kenapa sebelum KPLP yang baru menjabat dia tidak segera melaporkan kepada KPLP yang lama perihal cerita fiksi yang dikarang oknum tersebut yang mengatakan Salman melakukan pengendalian peredaran narkoba.
“Kenapa setelah dia menerima uang sebesar Rp525 juta secara bertahap dari klien kami. Dan setelah dia tidak dapat mempertanggung jawabkan janji-janji manis dan tipu dayanya barulah dia menciptakan karangan dan narasi hoaks agar seolah-olah dia adalah pahlawan,” ungkapnya.
Disisi lain dia juga mengungkapkan oknum petugas F ini mencoba bermain Playing Victim agar dapat menutupi kelakuan busuknya. Dia berharap agar fakta ini juga harus diketahui oleh para awak media, masyarakat dan pemimpin yang ada di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
“Oknum Petugas tersebut adalah petugas busuk yang mencoba menjelma menjadi pahlawan palsu padahal oknum tersebutlah penjahat yang sesungguhnya,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post