KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalteng tengah mempersiapkan 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk berperan sebagai penyuplai dalam program makan bergizi gratis yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut.
Tiga belas BUMDes tersebut adalah BUMDes Lunuk Ramba, Pangkalan Sari, Naning, Tajepan, Basuta Raya, Dadahup Raya, Pulau Kaladan, Saka Batur, Warna Sari, Tamban Baru Mekar, Anjir Serapat Timur, Saka Lagun dan BUMDes Tamban Luar.
Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan salah satu syarat utama bagi BUMDes yang akan dilibatkan dalam program ini adalah harus memiliki badan hukum yang sah.
“Selain itu, BUMDes juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha mereka,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (7/1/2025).
NIB menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa BUMDes yang terlibat telah memenuhi standar administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, BUMDes yang ingin menjadi penyuplai dalam program makan bergizi gratis ini juga harus terdaftar di e-katalog pemerintah.
E-katalog adalah sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik yang bertujuan untuk transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan.
Dengan terdaftarnya BUMDes di e-katalog, diharapkan dapat mempermudah proses pengadaan bahan pangan bergizi yang diperlukan untuk program ini.
“Nah, dari 13 BUMDes yang kita dorong sebagai supplier, ada satu yang sudah masuk dalam proses e-katalog, yaitu BUMDes Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat,” ujar Budi.
Persiapan yang dilakukan DPMD ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis dengan baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di desa melalui optimalisasi peran BUMDes.
“Langkah ini juga kita harapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Budi Kurniawan. (fan)
Discussion about this post