KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya terus berupaya meningkatkan kualitas dan kapasitas dunia Pendidikan.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura Putu Suranta terkait melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono melakukan klarifikasi atas keluhan masyarakat terkait daftar nama penerima program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Martono mengatakan, berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan Bagian Ke Satu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi. Pertama oleh Camat dan kedua oleh Dinas,” kata Martono dikonfirmas Kamis (9/1/2025).
Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan sebesar 10 juta rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 peneriman bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” beber Martono.
Sehingga, kata dia, jika ada keluhan yang muncul di masyarakat terkait dengan proses administrasi program ini bisa bisa ditelusuri dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten.
“Ya tentunya koordinasinya dari tingkat desa dulu, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sesuai kuota 10 orang per desa dan persyaratannya sudah sesuai dengan perbub yang ada,” tambahnya. (bil)
Discussion about this post