KALAMANTHANA, Mataram – Pengusaha asal Kalimantan Tengah, Munawir Sazali, tengah diuber aparat kejaksaan di Nusa Tenggara Barat. Dia diduga terlibat korupsi KUR PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Status Munawir Sazali, pengusaha asal Kalimantan Tengah itu, sudah naik sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 dari PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Mataram-Majapahit.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera mengimbau Munazir Sazali untuk segera menyerahkan diri, menghadap ke penyidik Kejati NTB.
“Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi yang bersangkutan untuk bersembunyi,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera di Mataran, Selasa 14 Januari 2025.
Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan Munawir Sazali ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien menegaskan penyidikan kasus korupsi dana KUR peternak sapi terus berlanjut.
Status pengusaha yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah tersebut masih sebagai tersangka.
Baca Juga: Akhirnya, Pengusaha Asal Kalteng Munawir Sazali Serahkan Diri ke Kejati
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami menegaskan bahwa penyidik Kejati NTB telah melaksanakan proses penyidikan, termasuk di dalamnya menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Munawir Sazali dalam kasus dugaan korupsi dana KUR ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi.
Munawir mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Mataram dengan termohon Kepala Kejati NTB. Gugatannya teregistrasi dengan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, tertanggal 17 Desember 2024.
Dalam petitum gugatan, Munawir sebagai pemohon menyatakan rangkaian penyidikan dari Kejati NTB dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.
Munawir dalam petitum turut meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh materi permohonannya.
Dari rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Mataram telah menerbitkan amar putusan untuk praperadilan yang diajukan Munawir Sazali pada 13 Januari 2025 dengan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan Munawir bersama tiga orang lain sebagai tersangka yang telah menjalani penahanan penyidik. Mereka berinisial M, MSZ, dan SE.
Munawir dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSZ. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut. (*)
Discussion about this post