KALAMANTHANA, Mataram – Pengusaha asal Kalimantan Tengah, Munawir Sazali, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Munawir Sazali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 15 Januari 2025. Dia datang sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.
Munawir Sazali berperan sebagai offtaker atau pengumpul dan pembeli hasil ternak sapi dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantir Cabang Pembantu Mataram-Majapahit.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedie Tri Hariyadi di Mataram, Rabu, membenarkan Munawir Sazali yang merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR bagi peternak sapi di Kabupaten Lombok Tengah itu menyerahkan diri.
“Iya, jadi tersangka MSZ datang menyerahkan diri ke Kejati NTB usai gugatan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Mataram,” kata Dedie.
Baca Juga: Wah…Kejati NTB Uber Pengusaha Sapi Kalimantan Tengah Munawir Sazali
Munawir Sazali dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSM. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera mengimbau Munazir Sazali untuk segera menyerahkan diri, menghadap ke penyidik Kejati NTB.
“Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi yang bersangkutan untuk bersembunyi,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera di Mataran, Selasa 14 Januari 2025.
Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan Munawir Sazali ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien menegaskan penyidikan kasus korupsi dana KUR peternak sapi terus berlanjut.
Status pengusaha yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah tersebut masih sebagai tersangka.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami menegaskan bahwa penyidik Kejati NTB telah melaksanakan proses penyidikan, termasuk di dalamnya menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
Discussion about this post