KALAMANTHANA, Mataram – Munawir Sazali, tersangka kasus dugaan korupsi KUR PT BSI Mataram, licin dalam pelarian. Dia sempat kabur ke Kalimantan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedie Tri Hariyadi di Mataram, Rabu, 15 Januari 2025, mengatakan sejak berstatus tersangka, Munawir Sazali tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tiga kali dipanggil, tetapi mangkir,” kata Dedie Tri Haryadi tentang Munawir Sazali, tersangka kasus korupsi penyelewengan kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram yang disebut-sebut berasal dari Kalimantan Tengah itu.
Dedie Tri Haryadi kemudian menyebutkan Munawir Sazali bahkan sempat melarikan diri dari Mataram.
Dari hasil penelusuran tim intelijen, Munawir Sazali pada saat penyidik melakukan penangkapan tersangka pertama di Kabupaten Lombok Tengah, terungkap kabur kali pertama ke Kalimantan.
“Kemudian, bergerak ke Jakarta dan bergeser ke Bogor, tepatnya di Gunungsindur. Kemudian, saat tim melakukan penangkapan di Semarang, MSZ terungkap di Cirebon,” jelasnya.
Baca Juga: Akhirnya, Pengusaha Asal Kalteng Munawir Sazali Serahkan Diri ke Kejati
Dari Cirebon, tim intelijen kehilangan jejak Munawir Sazali hingga akhirnya muncul kembali dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Saat praperadilan, Munawir terpantau mengikuti sidang secara virtual dari luar Kota Mataram dengan kehadiran di persidangan diwakili tim penasihat hukum.
“Hasil pelacakan tim intelijen, posisi saat itu yang bersangkutan terungkap berada di Bali,” kata Dedie.
Munawir Sazali, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dia mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 15 Januari 2025. Dia datang sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.
Munawir Sazali dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSM. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,2 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera mengimbau Munazir Sazali untuk segera menyerahkan diri, menghadap ke penyidik Kejati NTB.
“Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi yang bersangkutan untuk bersembunyi,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera di Mataran, Selasa 14 Januari 2025.
Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan Munawir Sazali ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien menegaskan penyidikan kasus korupsi dana KUR peternak sapi terus berlanjut.
Status pengusaha yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah tersebut masih sebagai tersangka.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami menegaskan bahwa penyidik Kejati NTB telah melaksanakan proses penyidikan, termasuk di dalamnya menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
Discussion about this post