KALAMANTHANA, Banjarmasin – Betapa bejat kelakuan AL. Dia melakukan berbagai upaya untuk bisa memperkosa anak tirinya sendiri. Bersama rekannya pula.
AL, laki-laki berusia 27 tahun itu, ditangkap aparat Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, bersama rekannya, RH (39). Keduanya diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, sang anak yang jadi korban adalah anak tiri AL sendiri. Sang anak baru berusia 14 tahun.
Aparat Polres Hulu Sungai Tengah kemudian mengungkap fakta baru dari peristiwa itu. Yakni bagaimana modus yang dilakukan AL dan RH mewujudkan aksi bejatnya.
Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap fakta bahwa pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras dan diancam akan ditusuk jika menolak.
Korban merasa takut dan terpaksa untuk minum minuman keras tersebut, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya secara bergiliran.
Pelaku kemudian membawa korban, namun tidak dibawa ke rumah, melainkan diturunkan di pinggir jalan.
Setelah korban sampai di rumah, langsung melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandung, hingga ibu kandung korban kemudian membuat laporan ke polisi atas kejadian itu.
“Sekitar satu bulan berjalan laporan, kedua pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku AL diamankan oleh Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST dibantu Resmob Polres Balangan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” kata ujar Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Akhmad Priadi di Barabai, Minggu 19 Januari 2025.
Priadi menyebutkan hasil pengembangan, pelaku kedua RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Selain menangkap pelaku, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek, dan pakaian dalam. (*)
Discussion about this post