KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, secara simbolis menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Jalan D.A. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (20/1/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Akhmad Husain menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Sertifikat ini adalah bukti sah atas kepemilikan tanah. Dengan adanya redistribusi tanah, masyarakat dapat lebih tenang dalam memanfaatkan lahannya untuk kegiatan produktif,” ujar Husain.
Menurutnya, program redistribusi tanah juga menjadi langkah strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan di Palangka Raya. Sertifikasi yang sah akan melindungi masyarakat dari potensi sengketa serta mendorong pemanfaatan tanah secara maksimal untuk pengembangan usaha dan investasi.
Usai penyerahan sertifikat, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah oleh tim BPN. Pemasangan patok ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan warga tercatat dengan jelas dan permanen, sebagai upaya pencegahan konflik di masa mendatang.
“Dengan patok batas yang jelas, kita tidak hanya mencegah konflik, tapi juga memberi rasa aman dalam pemanfaatan tanah sebagai aset produktif,” kata Husain.(Mit)
Discussion about this post