KALAMANTHANA, Tanjung – Jadi pedagang tas keliling, ya dagang itu saja. Jangan yang lain, apalagi sabu-sabu. MZ merasakan akibatnya.
MZ adalah warga desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Untuk menyambung hidup, dia merantau ke kabupaten tetangga, Tabalong.
Di Tabalong, dia berdagang tas keliling. Dia mengenal banyak tempat dan tentu saja orang.
Tapi, rupanya berdagang tas saja tidak cukup bagi pria berusia 30 tahun itu. MZ tergoda ikut bermain narkoba jenis sabu-sabu. Apalagi, keuntungan yang didapat jauh lebih besar dibanding profit dari berdagang tas.
Pekerjaan dengan untuk besar, juga berisiko besar. Itulah yang kemudian dialami MZ. Rabu 22 Januari 2025 malam lalu, petualangannya berhenti. Dia dicokok aparat Satresnarkoba Polres Tabalong.
Baca Juga: Penajam Paser Utara Kini Punya Kampung Bebas Narkoba, Dimanakah Itu?
PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, atas nama Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, membenarkan penangkapan MZ itu. Dia diamankan polisi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah.
“Dia diamankan di sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” kata Joko Sutrisno.
Tertangkapnya MZ, menurut Joko Sutrisno, adalah juga berkat tingginya kesadaran warga Tabalong tentang bahaya narkoba. Warga yang melaporkan kecurigaan terhadap gerak-gerik MZ kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Di lokasi yang diinformasikan, seorang pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan terlihat sedang menunggu seseorang.
Polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Petugas menemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu di saku celana pelaku.
MZ kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti pun ikut dibawa ke Polres Tabalong.
Barang bukti itu terdiri dari 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 4,73 gram, 1 buah gawai berwarna hitam metalik dan uang tunai Rp120 ribu. (*)
Discussion about this post