KALAMANTHANA, Tenggarong – Hanya dalam sehari, Polsek Muara Jawa Polres Kutai Kartanegara panen pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu.
Sedikitnya ada dua kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangani petugas Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, sepanjang Jumat 24 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Muara Jawa Iptu Muhammad Al Huda menerangkan, keberhasilan pihaknya meringkus dua pengedar narkotika itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Masing-masing pelaku itu berinisial FH (36) dan MA (41). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir,” ujar Muhammad Ali Huda.
Pelaku FH ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA. Dia dicokok polisi di kediamannya.
Baca Juga: Ikut Main Narkoba, Lima Anggota Kepolisian Ini Pun Dipecat
Dari tangan FH, polisi mengantongi barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,41 gram dan 1 unit handphone merk Samsung A51 warna hitam.
Sedangkan MA, diringkus sekitar pukul 17.20 WITA di kediamannya juga.
Polisi mengamankan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,99 gram dan 1 unit handphone merk Oppo A53S warna ungu serta uang tunai sejumlah Rp 150.000.
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku.
“Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” sebut Huda.
Pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sumartono. (*)
Discussion about this post