KALAMANTHANA, Mataram – Seperti pagar makan tanaman, begitulah lima anggota kepolisian ini. Mereka ikut bermain narkoba. Ujungnya, mereka pun dipecat.
Adapun kelima anggota polisi itu berasal dari jajaran Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mereka bagian dari enam anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ada enam yang dipecat, di antaranya lima orang di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2024 dan satu orang, awal 2025, yakni Briptu MIS yang dipecat gegara narkoba,” kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu AKP Zuharis di Dompu, Jumat 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan, lima dari enam anggota yang dipecat berkaitan persoalan penyalahgunaan narkoba. Untuk satu anggota lagi berkaitan dengan pelanggaran disiplin.
“Lima anggota terlibat narkoba ini Briptu AM, Briptu MY, Briptu MA, Bripka SR, Briptu MIS. Aipda ED melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin,” ujarnya.
Baca Juga: Tergoda Edar Sabu-sabu, Pedagang Tas Keliling Ini Dicokok Polisi Saat Menunggu Pembeli
Pemecatan tersebut, jelas dia, digelar secara resmi dalam kegiatan upacara pada Kamis (23/1) di Lapangan Markas Polres Dompu.
“Upacaranya di pimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain dan dihadiri jajaran pejabat utama, perwira, serta personel dari berbagai satuan,” ucap dia.
Dengan adanya pemecatan ini, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa Polri sebagai sebuah institusi besar berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Baik yang diduga sebagai bekingan, penjual maupun bandar akan ditindak tegas. Ancamannya adalah PTDH,” katanya.
Kapolres Dompu juga tidak henti untuk terus mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Apabila ada yang terlibat, maka sanksinya jelas, akan ditindak dengan tegas,” ujar dia. (*)
Discussion about this post