KALAMANTHANA, Tenggarong – Petugas Polsek Tenggarong Seberang meringkus TWS. Dia diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Manunggal Jaya.
Aksi pencurian sepeda motor itu sendiri diduga dilakukan RW di tengah malam buta di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dia beraksi sekitar pukul 02.00 Wita.
Yunus Wahyu Irawan, pemilih Motor Yamaha Xeon 125 warna putih bernomor polisi KT 6095 UP itu kaget ketika motornya yang diparkir di samping rumahnya, lenyap.
Dia pun langsung melaporkan peristiwa pencurian pada Kamis 23 Januari 2025 itu kepada Polsek Tenggarong Seberang.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. TWS, pria berusia 28 tahun diciduk polisi atas dugaan mencuri motor tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menerangkan kasus tersebut telah diungkap dan pelaku telah ditangkap.
“Pelaku yang ditangkap berinisial TWS (28), warga Bangun Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang,” ujarnya.
Kasus tersebut diungkap berkat laporan korban dan kerja sama dengan warga setempat.
Polsek Tenggarong Seberang telah mengamankan pelaku dan barang bukti, yaitu sepeda motor yang dicuri dan kunci sepeda motor.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang masih dalam proses pencarian.
Kapolsek Tenggarong Seberang berharap warga masyarakat dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang. (*)
Discussion about this post