KALAMANTHANA, Batam – Satria Nanda menghadapi ancaman pasal berlapis. Apa pasal? Sebagai Kasat Resnarkoba berpangkat AKP, saat itu, dia malah ikut bermain narkoba.
Ya, Satria Nanda adalah mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang. Bersama sembilan anak buahnya, dia menjual narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kepada siapa mereka menjual? Mereka lepas kepada dua pria lainnya. Keduanya adalah juga mantan anggota kepolisian.
Pengadilan Negeri Batam mulai menyidang kasus yang menghebohkan ini pada Kamis 30 Januari 2025. Jaksa penuntut umum membidik komplotan mantan anggota kepolisian ini dengan pasal berlapis.
“Primer pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Batam diikuti pula oleh 11 terdakwa lainnya, di mana sembilan orang di antaranya mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kesembilan terdakwa lainnya, yakni Alex Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat.
Sedangkan dua orang lainnya, satu terdakwa eks anggota Polri bernama Zulkifli Simanjuntak, dan satu kurir yang juga mantan anggota Polri bernama Aziz Martua.
Dakwaan terhadap 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu dibacakan bersamaan dihadiri semua terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwi, dan Dauglas Napitupulu sebagai anggota 1 dan Andi Bayu sebagai anggota 2.
Surat dakwaan dibacakan Tim JPU yang beranggotakan Abdullah, Alinaex (Kejari Batam) dan Muhammad Arfian (Kejati Kepri).
Satria Nanda bersama 11 terdakwa lain didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang dalam bentuk bukan tanaman seberat 5 gram lebih.
Perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung dari rentang waktu Juli sampai September 2024. (*)
Discussion about this post