KALAMANTHANA, Jakarta – Keinginan Nuryakin-Doni memperpanjang Pilkada Murung Raya, kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan keputusannya di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Pembacaan PHPU Pilkada Murung Raya sendiri dilakukan bersamaan dengan tujuh pilkada lainnya di Indonesia, termasuk Tanah Datar dan Rokan Hulu.
Dalam dalil putusannya, majelis konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan Nuryakin-Doni kabur sehingga mahkamah menolaknya dalam putusan dismissal.
Pembacaan keputusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan dilakukan mulai pukul 19.30 WIB.
Dalam gugatannya, Nuryakin-Doni mempersoalkan tingginya tingkat dinasti di Kabupaten Murung Raya. Sebab, sejak berdiri sendiri, Murung Raya dipimpin klan keluarga Midel Yoseph, dimulai dari Willy, Perdie, dan kini Heriyus Midel Yoseph.
Selain itu, mereka juga menggugat sejumlah kecurangan dan pelanggaran. Mereka, dalam gugatannya, menyebutkan mulai dari penyelenggara KPU, Bawaslu, Panwascam, PPL, PPK, KPPS, Gakkumdu, kepala dinas, camat, kepala desa, ketua BPD, hingga tokoh masyarakat secara terang-terangan dengan terstruktur, sistematis, melakukan segala daya dan upaya agar kekuasaan di Kabupaten Murung Raya tidak berpindah kepada orang baru di luar oligarki tersebut.
Pasangan Nuryakin-Doni juga meminta hakim konstitusi memerintahkan KPU Murung Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS karena menilai sudah terjadi pelanggaran di sana.
Edi Rosandi, kuasa hukum Nuryakin-Doni, mencontohkan apa yang terjadi di TPS 3 Kelurahan/Desa Beriwit, Kecamatan Murung. Ada pemilih yang mencoblos di dua TPS. Selain TPS 3, seorang pemilih juga mencoblos di TPS 4.
“Selain itu, terdapat pemilih tambahan sejumlah delapan orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa undangan memilih dan tanpa surat pindah,” sebutnya.
Dalam petitumnya, Edi Rosandi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024. (*)
Discussion about this post