KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi akan memutuskan penetapan gugatan Pilkada Murung Raya, Selasa malam ini. Bagaimana nasib Nuryakin-Doni?
Pembacaan keputusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan dilakukan mulai pukul 19.30 WIB malam ini.
Dalam gugatannya, Nuryakin-Doni mempersoalkan tingginya tingkat dinasti di Kabupaten Murung Raya. Sebab, sejak berdiri sendiri, Murung Raya dipimpin klan keluarga Midel Yoseph, dimulai dari Willy, Perdie, dan kini Heriyus Midel Yoseph.
Selain itu, mereka juga menggugat sejumlah kecurangan dan pelanggaran. Mereka, dalam gugatannya, menyebutkan mulai dari penyelenggara KPU, Bawaslu, Panwascam, PPL, PPK, KPPS, Gakkumdu, kepala dinas, camat, kepala desa, ketua BPD, hingga tokoh masyarakat secara terang-terangan dengan terstruktur, sistematis, melakukan segala daya dan upaya agar kekuasaan di Kabupaten Murung Raya tidak berpindah kepada orang baru di luar oligarki tersebut.
Pasangan Nuryakin-Doni juga meminta hakim konstitusi memerintahkan KPU Murung Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS karena menilai sudah terjadi pelanggaran di sana.
Edi Rosandi, kuasa hukum Nuryakin-Doni, mencontohkan apa yang terjadi di TPS 3 Kelurahan/Desa Beriwit, Kecamatan Murung. Ada pemilih yang mencoblos di dua TPS. Selain TPS 3, seorang pemilih juga mencoblos di TPS 4.
“Selain itu, terdapat pemilih tambahan sejumlah delapan orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya tanpa undangan memilih dan tanpa surat pindah,” sebutnya.
Dalam petitumnya, Edi Rosandi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.
Selain itu, juga membatalkan penetapan hasil di sejumlah TPS dan menyelenggarakan PSU di TPS-TPS tersebut.
Adapun TPS yang mereka minta untuk dilakukan PSU adalah:
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 3 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 16 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 19 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 21 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 17 Kelurahan atau Desa Beriwit, Kecamatan Murung
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Danau Usung, Kecamatan Murung
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito
- TPS 2 Kelurahan atau Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Nono Kliwon, Kecamatan Tanah Siang
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Muara Untu, Kecamatan Murung
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Bahitom, Kecamatan Murung
- TPS 2 Kelurahan atau Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung
- TPS 5 Kelurahan atau Desa Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup
- TPS 5 Kelurahan atau Desa Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito
- TPS 1 Kelurahan atau Desa Kalapeh Baru, Kecamatan Sumber Barito.
Discussion about this post