KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tujuh dari 11 perkara gugatan hasil pilkada di Kalimantan Tengah sudah jelas. Tinggal menunggu nasib empat pilkada lainnya di Mahkamah Konstitusi.
Tujuh gugatan pilkada itu, umumnya pada putusan sela, sudah ditolak oleh majelis konstitusi. Dua di antaranya adalah gugatan Pilkada Kapuas.
Satu-satunya pilkada di Kalimantan Tengah yang berlanjut hingga sidang pembuktian hanyalah Pilkada Lamandau. Di sini, pihak yang mengajukan gugatan adalah pasangan Hendra-Budiman.
Masih ada empat pilkada lain di wilayah Kalimantan Tengah yang belum diumumkan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi. Jadwalnya, pembacaan penetapan putusan itu dilakukan Rabu 5 Februari 2025 ini.
Salah satu di antaranya adalah Pilkada Kabupaten Barito Utara. Di sini, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi dengan pihak terkait adalah Bawaslu dan pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Di Kabupaten Barito Utara, dua pasangan peserta Pilkada Barito Utara bahkan sama-sama mengantongi 50 persen suara. Selisih di antara kedua pasangan hanyalah delapan suara.
Dari hasil rekapitulasi KPU Barito Utara, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengantongi 42.310 suara. Sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mendapatkan 42.302 suara.
Gunadi-Sastra menggugat dugaan kecurangan di sejumlah TPS dan meminta dilakukan pencoblosan ulang. Jika dikabulkan MK, konstalasi hasil akhir Pilkada Barito Utara bisa berubah.
Jadwal penetapan putusan sela pilkada di Kalteng hari ini:
13.30 WIB
Barito Utara (Akhmad Gunadi/Sastra Jaya)
Palangka Raya (Rojikinnor/Vina Panduwinata)
19.30 WIB
Barito Selatan (Juana/Tini Rusdihatie)
Katingan (Sakariyas/Endang Susilawatie)
Discussion about this post