KALAMANTHANA, Palangka Raya – Perjuangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya di Mahkamah Konstitusi diperpanjang. Mereka akan berjuang pada sidang pembuktian.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025, menetapkan bahwa perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara memasuki masa pembuktian.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan ada tujuh perkara yang masuk pada tahap pembuktian. Salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Barito Utara yang diajukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Selain Pilkada Barito Utara, enam pilkada lainnya yang juga berlanjut ke pembuktian adalah Pilbup Kutai Kartanegara, Pilbup Berau, Pilbup Siak, Pilbup Pamekasan, Pilbup Halmahera Selatan, dan Pilbup Belu.
Baca Juga: Maju ke Pembuktian di MK, Ini yang Harus Disiapkan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya
pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi dengan pihak terkait adalah Bawaslu dan pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.
Di Kabupaten Barito Utara, dua pasangan peserta Pilkada Barito Utara bahkan sama-sama mengantongi 50 persen suara. Selisih di antara kedua pasangan hanyalah delapan suara.
Baca Juga: Fairid Naparin Lanjutkan Kepemimpinan Palangka Raya, Gugatan Rojikinnor-Vina Kandas
Dari hasil rekapitulasi KPU Barito Utara, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengantongi 42.310 suara. Sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mendapatkan 42.302 suara.
Gunadi-Sastra menggugat dugaan kecurangan di sejumlah TPS dan meminta dilakukan pencoblosan ulang. Jika dikabulkan MK, konstalasi hasil akhir Pilkada Barito Utara bisa berubah. (*)
Discussion about this post