KALAMANTHANA, Bontang – Maksud hati hendak bersantai di kamar hotel, apa daya AWS dijemput polisi. Apa kesalahannya?
AWS digerebek di kamar Hotel SR di Kota Bontang. Petugas Satpolairud Polres Bontang yang mencoboknya pada Rabu 5 Februari 2025 siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat Pesisir Tanjung Laut Indah di Bontang. Warga mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di hotel tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satpolairud Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel nomor 141.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 17, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.
Tersangka AWS bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fahrudi.
Tersangka AWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)
Discussion about this post