KALAMANTHANA, Samarinda – Bukan rahasia umum lagi, peredaran narkoba marak di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Penuh, Samarinda. Polisi pun meringkus salah satu tersangka pengedarnya, M.
Penangkapan terhadap M dilakukan aparata Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda. Pria berusia 46 tahun itu dicokok polisi yang tengah berpatroli di Jalan Gatot Subroto, Kamis 6 Februari 2025.
Patroli ini dilaksanakan sebagai respons atas keluhan warga mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi yang melibatkan delapan anggota kepolisian, petugas menangkap M, yang merupakan warga Jalan Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa M adalah salah satu pemain narkoba di wilayah tersebut.
Polisi menemukan 26 paket sabu-sabu dengan berat total 15,02 gram, satu timbangan digital, beberapa plastik klip berukuran berbeda, satu ponsel berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 3.500.000, dan satu sepeda motor berwarna merah-hitam.
Tersangka M dan barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama di daerah-daerah rawan di Kota Samarinda.
Masyarakat juga diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)
Discussion about this post