KALAMANTHANA, Sendawar – M, tersangka pelaku kekerasan seksual berujung pembunuhan melarikan diri setelah melakukan aksinya. Bagaimana kisah pelariannya?
Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berujung pembunuhan terhadap Bunga –sebut saja begitu—di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, M langsung melarikan diri.
Wilayah pertama kemana dia melarikan diri adalah tetangga Kutai Barat, yakni Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Aparat Polres Kutai Barat yang memburunya, sempat meminta bantuan kepada Tim Resmob Polres Barito Utara untuk mendukung pencarian M.
Tapi, pria tersebut tak juga diketemukan di Barito Utara. Rupanya, M tak lama bertahan di Barito Utara. Dia kabur ke tempat yang lebih jauh.
Kali ini, tujuannya adalah Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat. Dia bersembunyi di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran.
Di sinilah pelarian M berakhir. Dengan bantuan Tim Resmob Polres Sambas, aparat Satreskrim Polres Kutai Barat akhirnya berhasil meringkus M pada Kamis 6 Februari 025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyebutkan kasus ini bermula pada 29 Januari 2025. Saat itu, M menghadiri pemakaman di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Usai acara, M berpura-pura mengajak Bunga –sebut saja begitu alias korban, membeli es. Bunga pun menurut.
Tapi, otak mesum M membelokkan arah perjalanan mereka. Dia justru membawa Bunga ke lokasi terpencil di dalam hutan.
Di lokasi yang sepi itu, tersangka M diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga. Dia tak peduli saat gadis di bawah umur itu menolaknya.
Saat Bunga melakukan perlawanan dan berteriak, M pun panik dan kalap. Tiba-tiba saja, dia mencekik korban hingga Bunga meninggal dunia.
Usai melakukan tindakannya itu, M langsung melarikan diri. Wilayah pertama yang dia tuju adalah Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Aparat Polres Kutai Barat, begitu mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergerak. Setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang, mereka meringkus M di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Aprilla Fauza dan Kasi Humas Ipda Sukoco, menyebutkan penangkapan M merupakan bukti komitmen pihaknya menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76C jo pasal 80 atau pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (*)
Discussion about this post