KALAMANTHANA, Sendawar – Kabur ke Barito Utara hingga Sambas, M terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia tak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, melainkan juga membunuhnya.
M ditangkap aparat Satreskrim Polres Kutai Barat pada Kamis, 6 Februari lalu. Sangkaan yang dituduhkan kepadanya adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berbuntut pembunuhan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76C jo pasal 80 atau pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari.
Merujuk pasal tersebut, M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 itu membagi ancaman hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap anak itu dalam tiga kategori.
Pelaku terancam penjara 3,5 tahun jika tindakan melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, turut serta melakukan, atau menempatkan kekerasan terhadap anak yang berakhir luka ringan.
Jika korbannya mengalami luka berat, ancaman hukuman penjaranya hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Sedangkan jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyebutkan kasus ini bermula pada 29 Januari 2025. Saat itu, M menghadiri pemakaman di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Usai acara, M berpura-pura mengajak Bunga –sebut saja begitu alias korban, membeli es. Bunga pun menurut.
Tapi, otak mesum M membelokkan arah perjalanan mereka. Dia justru membawa Bunga ke lokasi terpencil di dalam hutan.
Di lokasi yang sepi itu, tersangka M diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga. Dia tak peduli saat gadis di bawah umur itu menolaknya.
Saat Bunga melakukan perlawanan dan berteriak, M pun panik dan kalap. Tiba-tiba saja, dia mencekik korban hingga Bunga meninggal dunia.
Usai melakukan tindakannya itu, M langsung melarikan diri. Wilayah pertama yang dia tuju adalah Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Aparat Polres Kutai Barat, begitu mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergerak. Setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang, mereka meringkus M di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rangga Aprilla Fauza dan Kasi Humas Ipda Sukoco, menyebutkan penangkapan M merupakan bukti komitmen pihaknya menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 76C jo pasal 80 atau pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (*)
Discussion about this post