KALAMANTHANA, Tanjung – Asyik menikmati sabu-sabu, AL tak sadar dirinya jadi incaran polisi. Pria berusia 41 tahun ini pun kini menghuni ruang tahanan Polres Tabalong.
Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, membenarkan penangkapan AL. Penangkapan ini terjadi berkat laporan masyarakat.
“Apresiasi untuk warga yang serius ikut memberantas narkoba. Terbukti, informasi yang disampaikan kepada polisi akurat,” kata Joko Sutrisno.
Laporan warga itu adalah tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan AL, pria yang berprofesi sebagai penjaga malam. AL sendiri adalah penghuni komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Tak menyia-nyiakan laporan warga, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong langsung bergerak. Bahkan, operasi ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Senin 10 Februari 2025 sore.
Laporan warga terbukti jitu. Saat didatangi polisi, AL didga sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu.
“AL ditangkap di kediamannya sendiri saat sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu,” kata Joko Sutrisno.
Dengan didampingi oleh aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan alat hisap yang diakui adalah milik AL.
AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu botol plastik yang terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu, satu korek api gas warna biru, dua potongan sedotan plastik warna hitam dan sekembar potongan kertas warna putih. (*)
Discussion about this post