KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Petualangan S (31) dan Z (21) berakhir sudah. Kini, keduanya meringkuk di ruang tahanan polisi karena peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar.
S dan Z diringkus Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di Kabupaten Berau. Barang bukti yang disita tak main-main, sebanyak 21 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di area parkiran Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 21.00 WITA.
Informasi tersebut mengarah pada rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Berau.
Cukup lama polisi melakukan penelusuran dan pengintaian. Upaya mereka tak sia-sia. Pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah.
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas menemukan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut. (*)
Discussion about this post