KALAMANTHANA, Sendawar – Dalam perangkap polisi, aksi John Mikhael dan Robert sebagai pengedar sabu-sabu di Kutai Barat, Kalimantan Timur, berakhir.
John Mikhael (24) dan Robert (26) terperdaya oleh perangkap aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Akibatnya, kini keduanya harus meringkuk di ruang tahanan polisi.
Penangkapan terhadap John Mikhael dan Robert dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Kutai Barat pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kedua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar di Taman Catur, Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat di Kecamatan Barong Tongkok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu0sabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Jhon Mikhael.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Barat segera melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik pembelian terselubung untuk menangkap pelaku.
Saat berada di lokasi, Jhon Mikhael datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna biru berpelat KT 5913 PY bersama seorang rekannya, Robert.
Begitu transaksi berlangsung, petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan plastik klip kecil.
Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan saat transaksi berlangsung. (*)
Discussion about this post