KALAMANTHANA, Tanjung – AL, pria Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, tak mau menghuni ruang tahanan sendiri. Dia pun menyeret tiga tetangganya.
AL (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di rumahnya di komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
AL ditangkap polisi pada Senin 10 Februari 2025 atas laporan yang disampaikan tetangganya karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia rupanya tak mau jadi satu-satunya orang yang ditangkap polisi. Kepada petugas, dia pun mebocorkan informasi tentang teman-temannya di kompleks yang sama juga akan melakukan pesta sabu-sabu.
Bersama AL, AKP Abdullah, Kasat Narkoba Polres Tabalong yang memimpin penangkapan itu, langsung bergerak menuju rumah yang dia maksud. Aparat desa setempat ikut mendampingi.
Benar saja dirumah tersebut terdapat tiga orang pria yang sedang menikmati barang haram sabu-sabu tersebut.
Ketiga pria tersebut, begitu diinformasikan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, terdiri dari MS (40), AR (32), dan HS (35).
Tak semuanya merupakan warga Murung Pudak. AR adalah warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Sedangkan HS merupakan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Satu-satunya warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudah, hanyalah MS.
Saat dilakukan pemeriksaan, dirumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengunaan narkoba.
Ketiganya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Sama seperti AL.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, satu pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,satu kotak rokok, satu korek api gas warna jingga, satu sedotan plastik warna hitam dan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.(*)
Discussion about this post