KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Seorang karyawan swasta mengambil tindakan nekat. Dia diduga mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
AM, karyawan swasta berusia 28 tahun itu, akhirnya ditangkap aparat Polres Paser. Dia tak berkutik ketika diamankan aparat Satresnarkoba Polres Paser pada Jumat 14 Februari 2025.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo membenarkan penangkapan karyawan swasta atas dugaan mengedarkan sabu-sabu itu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat sekitar pukul 20.10 WITA, petugas berhasil mengamankan AM yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
AM yang berhasil diamankan adalah seorang karyawan swasta yang beralamat di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka dalam tas selempang.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 51 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total bruto 17,78 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah, satu kantong kain warna merah, satu tas selempang warna hitam, satu unit handphone merk Redmi 9A warna biru, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Discussion about this post