KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai KPU Barito Utara telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dengan peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Hasyim Asy’ari dihadirkan KPU Barito Utara sebagai ahli dalam sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.
Hasyim Asy’ari mengutip pasal 4 dan 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara penyelesaian Administrasi Pemilihan Kepala Daerah.
Hasyim menyebutkan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu mesti dilakukan KPU dengan menyusun telaah hukum terlebih dulu. Dari telaah hukum, KPU kemudian baru dapat memutuskannya dalam sebuah rapat pleno.
“Sehingga ketika KPU Kabupaten Barito Utara telah membuat telaah hukum dan kemudian sudah berkirim surat untuk merespons surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara, itu sudah masuk kategori telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara,” ujar mantan Ketua KPU yang dicopot berdasarkan keputusan DKPP seusai Pilpres 2024 lalu itu.
Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli yang dihadirkan pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Menurutnya, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Adapun keputusan KPU Barito Utara untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan. Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.
“Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujarnya.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sebagai Pihak Terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang perdana pada Senin (13/1/2025), di mana pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. (*)
Discussion about this post